Sertifikasi

Hak Paten/Haki

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah perlindungan hukum atas hasil olah pikir, kreativitas, dan inovasi yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi masyarakat. Di dunia bisnis, HAKI adalah aset berharga yang memberikan hak eksklusif kepada Anda untuk menggunakan, memproduksi, dan mengomersialkan karya atau merek Anda tanpa gangguan dari pihak lain.

Layanan di Legalitasmoe membantu mengamankan identitas dan inovasi bisnis Anda melalui pendaftaran resmi ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Kami memastikan proses pengecekan awal hingga submisi dokumen dilakukan dengan teliti guna meminimalisir risiko penolakan.

Mengapa Perlu HAKI?

  • Mencegah penyalahgunaan merek/karya oleh pihak lain.
  • Meningkatkan nilai valuasi dan kredibilitas bisnis.
  • Memberikan hak eksklusif untuk lisensi atau waralaba.

Jenis Perlindungan

  • Merek Dagang & Logo Bisnis.
  • Hak Cipta (Karya Tulis, Musik, Software).
  • Paten (Inovasi Teknologi/Alat) & Desain Industri.

Apa yang Anda Dapatkan?

Biaya

Rp 3.599.000