Legalitas

PT PMA

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan hukum yang memungkinkan investor asing, baik perorangan maupun perusahaan luar negeri, untuk menjalankan bisnis secara resmi di wilayah Indonesia. Pendirian PT PMA tunduk pada regulasi yang lebih spesifik dibandingkan perusahaan lokal, termasuk pematuhan terhadap Daftar Positif Investasi (DPI).

Layanan di Legalitasmoe memberikan solusi end-to-end bagi investor global. Kami menjembatani segala kebutuhan administratif dan birokrasi, mulai dari penentuan komposisi saham, pengurusan Akta Notaris, hingga legalitas dari Kemenkumham dan OSS RBA. Kami memastikan proses investasi Anda berjalan aman, cepat, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Keunggulan PT PMA

  • Hak kepemilikan modal asing hingga 100% (tergantung KBLI).
  • Akses penuh untuk operasional bisnis di pasar Indonesia.
  • Mempermudah pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) bagi TKA.

Layanan Investasi Kami

  • Asistensi Daftar Positif Investasi (DPI).
  • Akta Pendirian & SK Pengesahan Kemenkumham.
  • NIB, NPWP Badan, & Hak Akses OSS RBA.

Apa yang Anda Dapatkan?

Biaya

Rp 10.499.000