PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan hukum yang memungkinkan investor asing, baik perorangan maupun perusahaan luar negeri, untuk menjalankan bisnis secara resmi di wilayah Indonesia. Pendirian PT PMA tunduk pada regulasi yang lebih spesifik dibandingkan perusahaan lokal, termasuk pematuhan terhadap Daftar Positif Investasi (DPI).
Layanan di Legalitasmoe memberikan solusi end-to-end bagi investor global. Kami menjembatani segala kebutuhan administratif dan birokrasi, mulai dari penentuan komposisi saham, pengurusan Akta Notaris, hingga legalitas dari Kemenkumham dan OSS RBA. Kami memastikan proses investasi Anda berjalan aman, cepat, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.