Legalitas

Persekutuan Komanditer (CV)

PT Perorangan adalah solusi legalitas modern bagi Anda pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin memiliki badan hukum tanpa harus melibatkan partner atau pemegang saham lain. Berdasarkan UU Cipta Kerja, kini Anda bisa mendirikan Perseroan Terbatas dengan status badan hukum resmi meski hanya memiliki satu orang pendiri yang sekaligus menjabat sebagai direktur.

Layanan Legalitasmoe dirancang khusus untuk membantu pengusaha mandiri mendapatkan legalitas dengan proses yang sangat cepat, efisien, dan harga yang sangat kompetitif. Dengan memiliki PT Perorangan, bisnis Anda akan terlihat lebih kredibel di mata perbankan, investor, maupun saat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.

Keunggulan Mendirikan CV

  • Tidak ada minimal modal setor yang dipersyaratkan.
  • Sistem pengambilan keputusan yang lebih fleksibel.
  • Pajak yang relatif lebih simpel untuk UMKM.

Paket Lengkap CV

  • Akta Notaris Pendirian CV.
  • SK Pendaftaran dari Kemenkumham.
  • NPWP Badan & NIB (OSS RBA).

Apa yang Anda Dapatkan?

Biaya

Rp 3.999.000